SuaraSumsel.id - Larangan terhadap musik orgen tunggal di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditegakkan. Setidaknya kepolisian mengakui jika sudah menghukum warga Palembang dengan hukuman selama seminggu sekaligus denda Rp3 juta karena menghidupkan orgen tunggal.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Palembang menegaskan larangan terhadap orgen tunggal di ibu kota provinsi Sumsel ini. Polrestabes Palembang mengungkapkan sudah menindak tegas acara orgen tunggal dengan musik remik di wilayah Sukarame Palembang.
Adapun hukuman diberikan kepada operator maupun pemilik dengan saksi denda Rp3 juta sekaligus hukuman kurangan selama sepekan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan apa yang dilakukan pihak kepolisian dan pemerintah ialah upaya mencegah peredaran Narkoba di sebuah pesta.
Baca Juga:Kampus di Sumsel Ini Kenalkan Energi Bersih Bersumber Dari Tenaga Surya
Kebijakan larangan music remix dan hiburan orgen tunggal tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2004.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, adapun ancamannya ialah hukuman pidana selama tiga bulan dengan denda kurang lebih Rp5 juta.