3 Pejabat Bawaslu OKU Timur Ditahan Korupsi Dana Hibah, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial AW, M dan K. Penahanan dilakukan atas tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Rp16 miliar.

Tasmalinda
Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
3 Pejabat Bawaslu OKU Timur Ditahan Korupsi Dana Hibah, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
Tersangka korupsi Bawaslu OKU Timur ditahan kejaksanaan [sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Kasus korupsi dana hibah pada lembaga pemantau dan pengawas Pemilu tampaknya marak di Sumatera Selatan (Sumsel). Kekinian, tiga orang pejabat Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur ditahan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur, Senin (28/8/2023).

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial AW, M dan K. Penahanan dilakukan atas tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Rp16 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan penetapan tersangka terkait perkara penyalahgunaan dana hibah tahun 2019 hingga 2021 yang dikelola oleh Bawaslu untuk pilkada.

Ketiga tersangka ini menduduki jabatan masing-masing di Bawaslu OKU Timur. Tersangka pertama inisial K merupakan Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) menjabat sejak Oktober 2019 sampai Juli 2020.

Baca Juga:Kampus di Sumsel Ini Kenalkan Energi Bersih Bersumber Dari Tenaga Surya

Kedua, AW selaku PPK yang menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 hingga selesai. Lalu yang ketiga M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

Dari ketiganya juga peran yang berbeda, seperti peran K dan AW sebagai PPK yang menyetujui dan memerintah M untuk memanipulasi laporan surat pertanggungjawaban.

Dari dana hibah yang dikucurkan pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 16 miliar itu, terhitung kerugian negara mencapai Rp 4.5 miliar.

“Saat ini untuk kerugian negara masih menunggu perhitungan dari BPKP. Namun dari hasil penyelidikan sementara kerugian mencapai Rp 4,5 M,” katanya saat diwawancarai awak media.

“Tersangka M, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor. Print-1/L.6.21RT.1/08/2023. Lalu tersangka AW, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor. Print-2/L.6.21RT.1/08/2023. Sedangkan tersangka K dilakukan penahanan dalam perkara lain pada Kejari Prabumulih,” jelasnya.

Baca Juga:Nelayan KNP Sumsel Bantu Warga Pesisir dan Dorong Pelestarian Ekosistem Sungai

“Tim penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus Bawaslu ini,” tutupnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak