Viral PLN di Palembang Ancam Putus Sambung Listrik Jika Menunggak 4 Hari

Petugas PLN di Palembang tetiba viral karena mengancam akan memutuskan sambungan listrik jika menunggak selama 4 hari.

Tasmalinda
Senin, 28 Agustus 2023 | 16:12 WIB
Viral PLN di Palembang Ancam Putus Sambung Listrik Jika Menunggak 4 Hari
PLN ancam putus sambungan listrik jika menunggak 4 hari

SuaraSumsel.id - Video mengenai ancaman pemutusan sambungan listrik viral di masyarakat Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Di video tersebut seorang petugas mengungkapkan alasan melakukan pemutusan sambungan listrik di sebuah rumah pelanggannya.

Di video tersebut diketahui seorang petugas mengungkapkan jika ada kebijakan PLN yang bisa memutuskan sambungan listrik jika menunggak selama 4 hari.

Video ini berawal dari seorang petugas yang ditanya alasan memutusan sambungan listrik di sebuah rumah. Dia pun kemudian ditanya nama dan lokasi bekerja.

Petugas menggunakan seragam ini pun kemudian menggenalkan nama sekaligus lokasi kantornya. Pria ini kemudian menegaskan jika pemilik rumah tersebut sudah menunggak selama 4 hari. 

Baca Juga:Kampus di Sumsel Ini Kenalkan Energi Bersih Bersumber Dari Tenaga Surya

Hal ini yang membuatnya mencabut sambungan listrik di rumah warga. "Dari ULP A Rivai pak, 4 hari telat bakal dicabut listriknya, pak. kebijakan dari PLN," ujarnya membenarkan jika pemilik rumah sudah menunggak selama 4 hari sejak bulan Agustus.

Meski video ini pun tidak menerangkan seberapa tunggakan listrik yang dilakukan konsumen tersebut. DVideo ini pun kemudian viral di media sosial.

Salah satu akun yang membagikannya ialah undercover.id. Akun ini pun menyebutkan narasi yang menerangkan kebijakan pemutusan sambungan listrik berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017
1. menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara
2. apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik," tulisnya.

Menanggapi video yang viral ini, Manajer Humas PT PLN Persero UIW S2JB Sendy Rudianto mengatakan jika kejadian yang ada di video tersebut memang benar terjadi.

Baca Juga:Nelayan KNP Sumsel Bantu Warga Pesisir dan Dorong Pelestarian Ekosistem Sungai

"Kami informasikan bahwa petugas telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa hari sebelumnya juga petugas telah mendatangi rumahnya untuk mengingatkan jika telah terjadi keterlambatan namun tidak diindahkan oleh penghuni rumah," ujarnya ketika dikonfirmasi.

PLN juga mempunyai data jika pelanggan dengan nomor idpel tersebut beberapa kali menunggak tagihan listriknya.

"Jadi seharusnya sudah tahu akan konsekuensi dari keterlambatan. Jadi PLN menganggap bahwa video viral tersebut bagian resiko di era digital. Kami sangat berterima kasih kepada pelanggan yang sudah mengerti aturan karena kami lihat komentar dari beberapa akun banyak yang sudah tau dan mendukung PLN," sambungnya.

Informasi ini ramai dikomentari warganet yang menilai pelayanan PLN masih perlu peningkatan.

"Bayar listrik itu paling telat tanggal 20,lebih dr tanggal trsebut akan di putus..setau aku sih gitu," sahut netizen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini