SuaraSumsel.id - Wali murid di Palembang Sumatera Selatan (Sumsl) tidak terima anaknya F (14) menjadi korban penganiayaan dilakukan guru SMP nya di sekolah. Sang ayah yang warga jalan Pipa Jaya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring pun memilih melaporkan guru ini ke polisi.
Dalam laporannya sang ayah mengatakan peristiwa yang dialami anaknya terjadi, pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, di dalam ruang kelas sekolah.
Kejadian bermula saat korban F sedang bermain dengan temannya di dalam kelas. Tetiba F dihampiri gurunya lalu menampar dua kali di pipinya.
“Anak saya ini kelas 1 SMP, pulang sekolah menangis, dia bercerita dengan saya bahwa dirinya sudah ditampar oleh guru pria di dalam kelas sebanyak dua kali di bagian pipi sebelah kiri, juga lehernya dicekik,” jelas Firli, di wawancarai usai buat laporan polisi, pada Selasa (22/8/2023) siang.
Baca Juga:KPU Umumkan 4 Mantan Narapidana Masuk Daftar Caleg DPRD Sumsel
“Saya tidak terima pak atas perlakuan guru itu, oleh karena itulah saya melapor ke sini, biar gurunya bisa bertanggung jawab atas ulahnya terhadap anak saya. Seharusnya guru itu, marah dan tegur saja, jangan main fisik,” pungkasnya.
Laporan pelapor tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU 35/2014 dan atau 80, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, laporan akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.