SuaraSumsel.id - Perayaan HUT RI ke-78 yang seharusnya dilaksanakan dengan penuh khidmat dan kemeriahan berujung pembubaran polisi. Aparat Polsekta Sukarami di Palembang terpaksa membubarkan perayaan ini karena dilaporkan warga sekitar.
Perayaan HUT RI ke 78 di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Minggu (20/8/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB dibubarkan subuh hari.
Perayaan yang dilakukan oleh warga dengan mengadakan hiburan Orgen Tunggal dengan Musik Remix telah berlangsung sejak Sabtu (19/8) hingga Minggu (20/8) dini hari. Hiburan musik nan dibalut dentuman iringan remix telah meresahkan warga di sekitar Talang Buruk tersebut.
Polsekta Sukarami langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga yang masuk melalui Bantuan Polisi (Banpol).
Baca Juga:2 Perusahaan di Sumsel Didenda Kasus Karhutla: PT WAJ Rp466,46 M, PT RAJ Rp199,56 M
“Kami menerima laporan warga yang masuk ke Banpol sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB,” terang Kompol Ikang kepada awak media, Minggu sore.
“Bersama unsur dari TNI dan Sat Pol PP Kota Palembang, kami mendatangi dan menyita sejumlah peralatan yang dipakai saat itu, salah satunya disk jockey,” jelas Ikang.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, barang bukti yang diamankan salah satunya disk jokey (DJ) diserahkan ke Sat Pol PP Palembang. Hingga saat ini masih banyak acara hiburan orgen tunggal dengan modus musik remix yang digelar di sejumlah tempat di Palembang.
“Senin besok kita akan lakukan BAP, bagi pelanggar Perda Kota Palembang ini setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami,” katanya.
Baca Juga:Karhutla Bikin Jarak Pandang Tol Palindra di Ogan Ilir Sumsel Menurun