SuaraSumsel.id - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, memeriksa dua pejabat Pemkot Palembang sebagai saksi dalam dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
Dua pejabat yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang berinisial HK, serta Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang berinisial PM.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini penyidik memeriksa dua orang terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde.
Dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang telah memeriksa 11 saksi.
Baca Juga:Kekeringan Sumsel Meluas, Kualitas Udara Cenderung Memburuk
“Benar, hari ini penyidikan dugaan korupsi Pasal Cinde Palembang berlanjut, dengan memanggil dan memeriksa dua saksi tersebut,” tegasnya, Senin (14/8/2023)
Hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus melakukan serangkaian penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi guna mendalami penyidikan perkara.
Kepala Bapenda Kota Palembang saksi HK yang diketahui bernama lengkap Herly Kurniawan membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumsel.
Polemik dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang agar dapat segera diselesaikan dan mendukung Kejati Sumsel untuk terus mengusut perkara tersebut.
Selama dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang telah memanggil sembilan orang saksi namun tercatat hanya delapan yang hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Baca Juga:PAN Sumsel Ngotot Erick Thohir Cawapres Prabowo Subianto: Cak Imin Kurang Dekat NU
Pada Selasa (1/8/2023), saksi BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel) dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Selasa (8/8/2022) pihak penyidik Kejati Sumsel memeriksa AK Kepala BPKAD Palembang, dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021.