SuaraSumsel.id - Seorang bakal calon legislatif atau bacaleg di Sumsel, Muhammad Ali dituntut 3 tahun penjara atas perkara menipu adik iparnya. Uang ratusan juta tersebut diperuntukkan untuk ikut pemilihan legislatif atau nyaleg pada 2019 lalu.
JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro menyakinkan terdakwa bersalah karena tindak pidana penipuan pada korban.
Kejadian bermula saat terdakwa menemui saksi korban di kantornya di Jalan Irigasi Pakjo PT Gadang Berlian Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang untuk meminjam uang operasional pemilihan calon legeslatif tahun 2019 sebesar Rp650 juta.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Ali SE Bin H. Sukarno dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada didalam tahanan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.
Baca Juga:Lagi-Lagi Gudang BBM Ilegal di Sumsel Digerebek, Diduga Baru Beroperasi
Kemudian saksi korban menyuruh pegawainya yaitu saksi Monika bersama saksi Hengki untuk mengambil uang di rumahnya beralamat Jalan Macan Kumbang IX No.5067 I Rt.44 Rw.11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Setelah saksi Monika bersama saksi Hengki kembali ke kantor dengan membawa uang tunai milik saksi korban tersebut, lalu saksi korban meminta kepada saksi Monikauntuk menyiapkan satu lembar kwitansi dan materai sebagai tanda terima uang yang diambil oleh terdakwa.
Setelah terdakwa menandatangani kwitansi tersebut langsung membawa uang tersebut pergi dan berjanji akan mengembalikan uang milik saksi korban pada 06 Januari 2023.
Setelah pemilihan calon Legeslatif tersebut selesai dilaksanakan pada tahun 2019 ternyata terdakwa tidak terpilih menjadi anggota legeslatif dan terdakwa belum bisa mengembalikan uang milik saksi korban sesuai dengan perkataan terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut pada tahun setelahnya.
Pada hari Jumat 06 Januari 2023 terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban untuk mengembalikan uang milik saksi korban dengan mengirimkan uang milik saksi korban melalui Formulir setor/transfer/kliring/inkaso yang telah terdakwa buat sendiri dengan cara sebelumnya.
Baca Juga:BREAKING NEWS, Tokoh Masyarakat Sekaligus Pengusaha Sumsel Kuyung Kritis Meninggal Dunia
Pada Desember, terdakwa pergi ke Bank Sumsel Babel mengambil slip Formulir asli setor/transfer/kliring/inkaso tersebut, lalu di cetak validasinya yang seolah-olah sudah ada transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh terdakwa di Bank Sumsel Babel cabang Palembang beralamat Jalan Kol Atmo Palembang menggunakan scan printer, lalu di fotocopy dan di tempel setelah hurufnya terdakwa gunting untuk disesuaikan sehingga tertulis Validasi penyetor.
Baru di cap oleh terdakwa menggunakan stemple tulisan Bank Sumselbabel. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi Hj. Debby Nathalia selaku istri terdakwa untuk memfoto lembar pengiriman Formulir setor/transfer/kliring/inkaso yang terdakwa buat tersebut kepada saksi korban.
Namun pada 12 Januari 2023 terdakwa tidak dapat ditemui dan tidak dapat dihubungi saksi korban karena handphonenya tidak aktif, lalu saat saksi korban mendatangi Bank Sumselbabel pihak bank menjelaskan bahwa mereka tidak ada pada tanggal 06 Januari 2023 melakukan transaksi keuangan Rp1.106.800.000.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perbuatan terdakwa terjerat dalam dakwaan pasal 372 KUHP.