SuaraSumsel.id - Seorang nenek berusia 67 tahun, bernama Ngatiyem dituduh mencuri 3 batang coklat di mini market Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tuduhan itu berujung pelaporan minimarket oleh sang nenek dan kuasa hukumnya ke Polrestabes Palembang.
Kekinian, kuasa hukum mengungkapkan memenuhi panggilan penyidik terkait laporan tersebut.
“Benar, kedatangan kami ke sini guna memenuhi panggilan penyidik, terkait laporan fitnah dan pencemaran nama baik, klien kami atas nama Ngatiyem,” tutur kuasa hukum korban, Agustinus Hermansyah SH, Deddy Yuliansyah.
Kuasa hukum pun mengungkapkan jika kliennya beberapa kali didatangi perwakilan dari minimarket, dengan alasan untuk silaturahmi.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Guru Honorer Way Kanan Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai OKU Sumsel
“Memang beberapa kali perwakilan Indomaret mendatangi rumah klien kami, untuk silaturahmi. Mereka sempat mengutarakan permintaan maaf, namun klien kami masih berpikir-pikir, karena masalah ini sudah di tangan pihak berwajib,” terangnya.
Peristiwa ini bermula saat nenek Ngatiyem (67), warga Kancil Putih Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, dituduh menurian tiga potong coklat Silverqueen Chunky, saat belanja di Minimarket Cabang Kancil Putih II Palembang, pada Senin (17/7/2023).
Ngatiyem telah diduga difitnah oleh AL dan AP yang merupakan karyawan minimarket. Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, nenek 12 cucu ini melaporkan AL dan AP ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (19/7/2023) lalu karena tidak terima dituduh mencuri.