SuaraSumsel.id - Kasus pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang terjadi tahun lalu, berakhir damai, Jum’at (21/07/2023). Bahkan polisi pun menetapkan baik korban dan pelaku sebagai tersangka atas peristiwa pengeroyokan tersebut.
Korban pengeroyokan Arya Lesmana Putra (20) juga ditetapkan tersangka setelah melalui penyidikan panjang mulai dari proses penyidikan kepolisian, hingga ke kejaksaan itu rupanya mencapai akhir yang tak terduga.
Perdamaian keduanya terjadi di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) di Jl PHDM Kecamatan Kalidoni pada Jum’at (21/7/2023).
Terkait perdamaian itu, dibenarkan kuasa hukum korban yakni Sigit Muhaimin yang menjelaskan pertemuan itu menghadirkan kedua belah pihak antara ke tujuh tersangka dan kliennya.
Baca Juga:Naik Penyidikan, Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Bakal Ada Tersangka
“Perdamaian ini merupakan permintaan dari klien kami sendiri,” ucap Sigit Muhaimin SH MH.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sigit menjelaskan proses perdamaian ini resminya juga akan dilangsungkan di Polda Sumsel yang difasilitasi Subdit Jatanras Polda Sumsel melalui program restoratif justice (RJ).
“Tetap nantinya berkas perdamaian ini kita serahkan ke Polda Sumsel khususnya ke penyidik untuk restoratif justice,” imbuhnya.