SuaraSumsel.id - Bukan teladan kepala sekolah (Kepsek) yang baik. Kepsek SMA Negeri 19 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditahan karena menjadi tersangka korupsi uang komite sekolah.
Tidak hanya kepsek, ketua komite pun turut ditahan karena korupsi dana komite tersebut. Penyidik Pidsus Kejari pun menahan kedua tersangka. Kedua tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah tahun anggaran 2021-2022.
Kasi Intel Kajari Palembang M F Hasibuan membenarkan penahanan tersebut. Penahanan dilakukan di rutan pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka berdasarkan alat buktii menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah untuk kepentingan pribadi
“Ada sekitar 20 saksi yang telah kita periksa dan keterangan ahli guna memperkuat alat bukti penyidikan jika dana komite tersebut tidak dipakai sesuai prosedur,” tegas Fandhi seraya mengungkapkan jika kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp358 juta lebih.
Baca Juga:Gratis Tarif Angkutan Feeder LRT Sumsel Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Ini 2 Rutenya
Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka AR mengatakan jika saat perkara yang disangkakan, ia sudah tidak menjabat sebagai ketua komite. “Saya telah mengundurkan, karena SL mantan Kepsek sudah tidak sesuai prosedur dalam menggunakan uang komite dan pembangunan SMA Negeri 19,” tegasnya.