SuaraSumsel.id - Ditemukan lima usaha dengan bidang restoran dan kafe yang tergolong besar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tidak memiliki izin. Karena itu, komisi II DPRD meminta agar dilakukan penutupan sementara.
Adapun lima usaha yang tidak memiliki izin analisis dampak lalu lintas atau dikenal Andalalin dibahas saaat rapat kerja antara Komisi II DPRD Palembang awal pekan inni.
Kelima usaha tersebut adalah Rindang Cafe, yang terletak di Jalan Angkatan 45, kemudian, Gold Dragon Bar Palembang, di Jalan R Sukamto, Mie Gacoan, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Hedon Club, di Jalan Mayor Salim Batubara, dan terkahir Delta Spa dan Health Club Palembang, di Jalan Basuki Rachmat.
"Fakta dalam rapat bahwa usaha tersebut tidak memiliki Andalali, tentu ini menyalahi aturan yang ada. Kami minta hal ini menjadi perhatian khusus dari OPD terkait," kata Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik melansir ampera.co-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Kasus Pemalsuan Surat, Mantan Ketua DPW PKS Sumsel Erza Saladin Ditahan
Malah temuannya, Rindang Cafe yang terletak di Jalan Angkatan 45, tidak memiliki izin sama sekali dari Pemkot Palembang.
Pihaknya merekomendasikan agar usaha tersebut dilakukan penutupan sementara sampai semua perizinannya lengkap.
"Ini menjadi contoh buruk bagi usaha di Palembang. Rindang Cafe ini tidak memiliki izin sama sekali, kami minta usaha ini ditutup sementara," imbuhnya.