Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara

Total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp5,7 miliar.

Tasmalinda
Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:36 WIB
Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi. 3 Bawaslu Prabumulih dituntut 5 tahun penjara.

"Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Sumsel atas perbuatan para terdakwa itu ditemukan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar," kata jaksa.

Total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp5,7 miliar.

Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan. "Dari situ pula kami juga memerintahkan supaya para terdakwa tetap dalam ruang tahanan," ujarnya. [ANTARA]

Baca Juga:Tragis, Petugas SPBU di Indralaya Sumsel Tewas Ditabrak Bus Saat Ingin Isi Solar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini