SuaraSumsel.id - Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan tidak jadi menahan tersangka penistaan agama Lina Mukherjee, Kamis (4/5/2023).
Lina Mukherjee yang ditampilkan di awak media terlihat pucat, dan hanya menggunakan pakaian tidur. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengungkapkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee karena ada penyakit kronis yang di indapnya.
“Tersangka LM tidak ditahan karena alami maag kronis, bahkan saat menjalani pemeriksaan maag kronis yang bersangkutan juga sempat kambuh,” ucapnya.
Meski demikian, Agung menjelaskan penyidikan dalam kasus penistaan agama ini terus berlanjut.
Baca Juga:Lina Mukherjee Dijerat Pasal Karet, YLBHI Ingatkan Polda Sumsel Fokus Pada yang Lebih Penting
“Apabila nanti kami kembali memanggil yang bersangkutan wajib hadir,” ucapnya.
Usai jalani pemeriksaan Lina Mukherjee sempat aktif bersosial media. Dalam instagram pribadinya ia curhat terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
Lina Mukherjee akui merasa nyaman meski berjam-jam jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu disampaikan oleh tersangka Lina Mukherjee melalui instagramnya.
Rabu (03/05) sekitar pukul 09:51 wib, tersangka Lina Mukherjee mendatangi Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Baca Juga:Kronologi Nyesek Kepsek Tewas Tertabrak Polisi di Sumsel: Mau Ikut Aksi Bela Guru Honorer
Kedatangannya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Subsit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.
- 1
- 2