Fakta-Fakta Selebgram Palembang Alnura, Live IG dari Thailand Padahal DPO Kejaksaan

Selebgram Palembang Al Naura atau Alnaura makin ramai diperbicarakan publik.

Tasmalinda
Minggu, 09 April 2023 | 14:34 WIB
Fakta-Fakta Selebgram Palembang Alnura, Live IG dari Thailand Padahal DPO Kejaksaan
Selebgram Palembang Alnaura atau Kak Naura [instagram]

SuaraSumsel.id - Nama selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti atau Alnaura makin ramai dibahas netizen. Alnaura kedapatan melakukan siaran langsung (live) instragram meski berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berikut fakta-fakta Alnaura, selebgram Palembang yang mlakukan live instagram saat  berada di Thailand.

1. Berada di Thailand dan buka jasa layanan titip atau jastip

Media sosial selebgram ni diramaikan dengan sejumlah layanan jasa tititp barang-barang di Thailand. Meski demikian baru belakangan, ia menjelaskan kasusnya yang sempat didatangi tim tabur di sebuah hotel, tempat dirinya dan keluarganya menginap.

Baca Juga:Pemudik Diharap Waspada, Volume Kendaraan Naik 20 Persen Saat Arus Mudik di Sumsel

2. Masih aktif di media sosial miliknya

Meski heboh proses kedatangan tim tabur kejaksaan, namun sampai dengan Minggu (9/4/2023), Alnaura masih terlihat aktif di media sosial miliknya. Dia terus memposting mengenai sosok tim tabur kejaksaan yang melakukan pengejaran kepada dirinya.

3. Mengaku didatangi tim tabur

Muncul di siaran instagramnya, Alnaura menceritakan bagaimana dirinya didatangi pihak yang diduga dari tim tabur Kejaksaan. Sebagai orang yang didatangi Naura pun mengaku tidak memahami maksud kedatangan.

4 Mengaku tak paham hukum

Baca Juga:Sambut Bulan Suci, PT MBJ Gelar Pasar Murah Ramadhan di Pagar Desa Sumsel

Selain itu, di siaran instagram miliknya, Alnaura mengaku tidak memahami hukum. Hal ini bermula dari tudingan netizen jika si selebgram tidak memahami ilmu hukum sejak sekolah.

"Memang waktu sekolah, dak ado pelajaran hukum, jadi kalo ado yang ngomong aku sekolah sampai gerbang, memang di sekolah aku katek pelajaran hukum, jadi wajarlah yo aku dak ngerti hukum," ujar selebgram ini menjawab komentar netizen yang mempertanyakan mengenai kasus yang menghebohkan tersebut.

5. Berada di sebuah hotel di Thailand

Dari instagram miliknya, Alnaura terlihat melakukan bisnis dengan jasa titip dari negara Thailand tempat ia berada saat ini. Saat melakukan siaran langsung instagram pun, Alnaura mengaku tengah berada di sebuah hotel, namun dengan layanan wifi yang tidak bagus.

"Aku sampai keluar kamar, dak tau aku kenapa wifi hape aku jelek," ujarnya. Bahkan tampak sang anak laki-laki pun berada di hotel tersebut.

Naura menyebut ia menjadi korban dari oknum penegak hukum. Menurut ia, banyak yang bermasalah hukum dalam bisnis seperti dirinya namun mengapa hanya perlakukan terhadapnya beda.

"Nah itu titik point masalah ini, banyak yang bermasalah hukum, ngapp aku di perlakukan gini. Taulah galo kan penyebabnyo karena oknum," ujarnya memperlihatkan tangan dengan simbol love yang menyisaratkan ada sesuatu dalam kasusnya.

6. Mengaku kehidupan ekonomi sulit tapi berada di luar negari

Sampai dengan akhir video live instagram miliknya Alnaura mengungkapkan jika kehidupan ekonominya kekinian sedang sulit. Meski mengaku sulit, Alnaura menghabiskan waktu di negara Bangkok, Thailand.

7. Divonis 2 tahun penjara karena kasasi jaksa diterima MA

Pada bulan Desember 2022, tim kejaksaan mengungkapkan telah menerima surat penetapan perintah eksekusi atas keputusan kasasi yang dimenangkan atau diterima Mahkamah Agung (MA).

Alnaura divonis dengan hukuman kasasi 2 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan membenarkan Kejari Palembang telah menerima surat penetapan dari PN Palembang.

"Mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura,” kata Kasi Intel Kejari Palembang, Senin, (12/12/2022).

“JPU akan mengeksekusi setelah terdakwa dipanggil secara sah dan patut. Jika, tidak hadir akan dilakukan upaya paksa terdakwa,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Provinsi Jambi.

Selebgram Palembang Naura dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada tingkat Kasasi.

Dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG. 

8. Terjerat kasus penipuan butik

JPU mendakwa Al Naura dengan pasal 378 dan pasal 372. Kejadian bermula saat terdakwa Al Naura melalui instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain dengan keuntungan 9 persen hanya dengan syarat foto KTP dan setoran awal Rp10 juta.

Keuntungan yang ditawarkan juga cukup fantastik dari modal yang diberikan, dan nilai investasi akan dikembalikan secara utuh bersamaan dengan keuntungan investasi butik tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini