Fakta-Fakta Selebgram Palembang Alnura, Live IG dari Thailand Padahal DPO Kejaksaan

Selebgram Palembang Al Naura atau Alnaura makin ramai diperbicarakan publik.

Tasmalinda
Minggu, 09 April 2023 | 14:34 WIB
Fakta-Fakta Selebgram Palembang Alnura, Live IG dari Thailand Padahal DPO Kejaksaan
Selebgram Palembang Alnaura atau Kak Naura [instagram]

"Memang waktu sekolah, dak ado pelajaran hukum, jadi kalo ado yang ngomong aku sekolah sampai gerbang, memang di sekolah aku katek pelajaran hukum, jadi wajarlah yo aku dak ngerti hukum," ujar selebgram ini menjawab komentar netizen yang mempertanyakan mengenai kasus yang menghebohkan tersebut.

5. Berada di sebuah hotel di Thailand

Dari instagram miliknya, Alnaura terlihat melakukan bisnis dengan jasa titip dari negara Thailand tempat ia berada saat ini. Saat melakukan siaran langsung instagram pun, Alnaura mengaku tengah berada di sebuah hotel, namun dengan layanan wifi yang tidak bagus.

"Aku sampai keluar kamar, dak tau aku kenapa wifi hape aku jelek," ujarnya. Bahkan tampak sang anak laki-laki pun berada di hotel tersebut.

Baca Juga:Pemudik Diharap Waspada, Volume Kendaraan Naik 20 Persen Saat Arus Mudik di Sumsel

Naura menyebut ia menjadi korban dari oknum penegak hukum. Menurut ia, banyak yang bermasalah hukum dalam bisnis seperti dirinya namun mengapa hanya perlakukan terhadapnya beda.

"Nah itu titik point masalah ini, banyak yang bermasalah hukum, ngapp aku di perlakukan gini. Taulah galo kan penyebabnyo karena oknum," ujarnya memperlihatkan tangan dengan simbol love yang menyisaratkan ada sesuatu dalam kasusnya.

6. Mengaku kehidupan ekonomi sulit tapi berada di luar negari

Sampai dengan akhir video live instagram miliknya Alnaura mengungkapkan jika kehidupan ekonominya kekinian sedang sulit. Meski mengaku sulit, Alnaura menghabiskan waktu di negara Bangkok, Thailand.

7. Divonis 2 tahun penjara karena kasasi jaksa diterima MA

Baca Juga:Sambut Bulan Suci, PT MBJ Gelar Pasar Murah Ramadhan di Pagar Desa Sumsel

Pada bulan Desember 2022, tim kejaksaan mengungkapkan telah menerima surat penetapan perintah eksekusi atas keputusan kasasi yang dimenangkan atau diterima Mahkamah Agung (MA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini