SuaraSumsel.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Hotel Swarna Dwipa Palembang Augie Yahya Bunyamin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Ahmad Thohir dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp3,3 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun kurungan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan jika perbuatan terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa Ahmad Tohir, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Augie Yahya Bunyamin 5 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Ahmad Tohir dijatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda masing sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim.
Baca Juga:370 Warga Sumsel Batal Naik Haji, Penyebabnya Karena Ini
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa satu Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa dua Ahmad Tohir di PN Tipikor Palembang pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Selain dituntut pidana JPU juga menghukum para terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan untuk terdakwa dua Ahmad Tohir wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun kurungan
JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga:Asyik Main Ponsel Saat Hujan Deras, Gadis di Sumsel Tewas Tersambar Petir
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Selasa (8/11/2022)
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan kepada dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.
Dua terdakwa menjadi satu dakwaan karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.