SuaraSumsel.id - Pemilik akun media sosial Facebook “Putri Si Cwexmanja” yang dijadikan lapak arisan daring berhasil ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik ratusan peserta.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menjelaskan pemilik akun tersebut ibu rumah tangga berinisial YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel secara terpisah di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada kasus ini, tersangka ditangkap setelah peserta arisan daring berinisial RN (41), asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melapor menjadi korban penipuan. Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiil total mencapai senilai Rp3,5 miliar.
Baca Juga:6 Tersangka Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah Sumsel Ditangkap di Pulau Sumatera Dan Jawa
Uang tersebut diketahui merupakan total iuran yang diberikan korban kepada tersangka YJ selaku bos dalam kegiatan itu untuk membeli slot arisan daring Januari - Juli 2022.
Dia menyebutkan untuk harga satu slotnya ditawarkan senilai Rp700 ribu, kemudian tersangka menjanjikan keuntungan Rp1 juta yang dibayar per tiga bulan untuk setiap satu slot yang dibeli korban.
“Namun pada saat tempo pembayaran, keuntungan arisan itu tidak dibayarkan kepada korban. Bahkan tersangka sempat kabur ke Provinsi Jambi selama 2 bulan lebih hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke Musi Banyuasin kemarin malam,” imbuhnya.
Dari hasil pengembangan proses penyelidikan didapatkan lebih dari 200 orang peserta lain yang melapor menjadi korban penipuan arisan tersebut.
Para korban penipuan merupakan ibu-ibu dari berbagai latar belakang profesi mulai ibu rumah tangga, personel kepolisian, pengusaha, ASN yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekitarnya.
Baca Juga:Sumsel Darurat Fedofil, Dua Pria Tersangka Cabul Ditangkap: Modus Iming Iming Uang Pada Korban
Masing-masing korban menyetorkan uang iuran arisan kepada tersangka YJ dan EK secara tunai dan transfer mulai dari yang terkecil Rp700 ribu – Rp1 miliar dengan jumlah kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 miliar.
- 1
- 2