Kronologi Jari Kelingking Bayi di Palembang Terpotong Saat Ganti Infus: Keluarga Polisikan Perawat

Jari kelingking bayi di Palembang terpotong saat perawat mengganti tali infus.

Tasmalinda
Sabtu, 04 Februari 2023 | 21:27 WIB
Kronologi Jari Kelingking Bayi di Palembang Terpotong Saat Ganti Infus: Keluarga Polisikan Perawat
Ilustrasi bayi. jari kelingking bayi di palembang terpotong oleh perawat saat ganti infus. (Pexels/Lisa Fotios)

SuaraSumsel.id - Seorang bayi di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami peristiwa nahas saat mendapatkan perawatan medis di RS Muhammadiyah Palembang, Jumat (3/1/2023).

Saat itu bayi yang merupakan anak kelima dari Suparman (37), warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring Palembang mengalami demam. Saat akan dibawa ke rumah sakit, RS Muhammadiyah Palembang, sang bayi mulai mendapatkan perawatan di antaranya pemasangan infus di tangan kirinya.

Namun nahassnya, kata sang ayah Suparman, jari kelingking tangan kiri sang anak terpotong oleh perawat saat mengganti infus.

Sang ayah pun melaporkan seorang oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang pada Sabtu (4/2/2023) siang ke petugas SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga:Kapal Tujuan OKI Sumsel Terbakar di Selat Bangka, Begini Kondisi 19 Penumpang

"Saat akan hendak mengganti infus, jari kelingking sebelang kiri terpotong. Saat itu perawat tersebut sudah diingatkan untuk membuka perbannya saja, namun perawat tidak mendengarkannya dan malah menggunakan gunting," ujar sang ayah saat berada di kantor polisi.

Saat tersebutlah, jari kelingking sang bayi terpotong oleh gunting perawat tersebut.

Suparman mengatakan dari kejadian itu pihak rumah sakit mau bertanggung jawab dengan melakukan tindakan operasi terhadap anak bayinya.

“Saya ini meminta pertanggung jawaban terlapor, namun dia tidak mau menemui saya. Karena bagaimana nasib anak saya ke depan, dia sudah cacat oleh terlapor,” terangnya.

Laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.

Baca Juga:Modus Lowongan Kerja Tenaga Honorer, Anggota DPRD Sumsel Gelapkan Uang Ratusan Juta

Polisi pun sudah melakukan penyelidikan atas peristiwa ini.

Manajemen RS Muhammadiyah juga sudah membenarkan peristiwa tersebut dan sudah menonaktifkan oknum perawat (pelaku).

“Alhamdulillah, operasi berjalan baik dan lancar,” kata Muksin, Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang.

Pasien juga diawasi 3 kali 24 jam oleh tim perawat lainnya.

“Kami berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan kekeluargaan,” katanya.

Kata Muksin, pihak keluarga sempat meminta untuk bertemu dengan perawat tersebut, Jumat (3/2/2023) siang. Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, setelah shalat Jumat pihak RS menunggu kesediaan keluarga bertemu perawat dan ditunggu hingga petang. Namun, memang belum jadi bertemu.

“Perawatnya memang sudah minta maaf ke ibu pasien,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini