Jimly Asshiddiqie Soal RKUHP: Terima Saja Dulu, Sambil Kritisisme Jangan Berhenti

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan Indonesia patut berbangga mampu membuat undang-undang KUHP sendiri.

Tasmalinda
Senin, 12 Desember 2022 | 21:52 WIB
Jimly Asshiddiqie Soal RKUHP: Terima Saja Dulu, Sambil Kritisisme Jangan Berhenti
Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraSumsel.id - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan Indonesia patut berbangga mampu membuat undang-undang KUHP sendiri. KUHP yang menggantikan undang-undang karya Belanda.

“Masa sejak diusulkan, diubah pada 1963, sampai hari ini sudah abad ke 21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh Bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu,” kata Jimly Asshiddiqie dalam keterangan di Jakarta Senin.

Jimly pun kemudian berharap masyarakat menerima pengesahan RKUHP. Dia pun mendukung pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.

 Ia juga tidak melarang masyarakat tetap kritis. Namun, penyampaiannya menurut Jimly bisa melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:Kunjungi Sumsel, Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Anak Marzuki Alie

 “Terima saja dulu sambil kritisisme jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal tidak adil, ya diajukan saja kepada Mahkamah Konstitusi,” ucap Jimly.

 Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi mengatakan mekanisme untuk memperbaiki KUHP adalah melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebagai lembaga tinggi objektif untuk memberi jalan tengah bagi pro kontra KUHP.

 Menurutnya masih ada waktu selama tiga tahun sebelum diberlakukan bagi pemerintah untuk memaksimalkan sosialisasi KUHP.

 Melansir ANTARA, Pemerintah harus menjadikan momentum itu kata dia untuk memberikan sosialisasi ke semua kalangan, tidak hanya lingkup perguruan tinggi. Hal itu agar semua masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan KUHP yang baru.

 “Sebagai negara hukum, mestinya cukup menghargai karya bangsa Indonesia, KUHP sudah disahkan. Harus berpikir positif, semua kekurangan yang ada diperbaiki sesuai mekanisme yang sudah ditentukan. Semua lembaga negara yang berwenang juga harus objektif agar memberi kepercayaan kepada masyarakat sebagaimana mestinya,” ujar Dedeng.

Baca Juga:Anies Baswedan Belum ke Sumsel, Prabowo Subianto Datangi Sumsel Hari Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak