4 Fakta Prostitusi Online Terbongkar di Hotel Ternama di Palembang: Pengusaha Hotel Ditangkap

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan sampai Selasa siang.

Tasmalinda
Selasa, 22 November 2022 | 20:24 WIB
4 Fakta Prostitusi Online Terbongkar di Hotel Ternama di Palembang: Pengusaha Hotel Ditangkap
Ilustrasi hotel. Prostitusi online berlangsung di Palembang [Unsplash.com/ Dan Gold]

Korban yang dijual tersangka untuk melayani pria hidung belang itu berinisial AS atau Aurel (16) warha Ilir Barat 1, Palembang.

"Korban dijual tersangka sudah lebih dari dua bulan melalui aplikasi Michat itu dalam sehari ada 2-3 orang pelanggan yang dilayani mereka di hotel," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 45 ayat 1 juncto UU Nomor 19/2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda sebanyak Rp1 Miliar.

3. Ada aktivitas anak sekolah keluar masuk hotel

Baca Juga:Didemo Buruh Menolak UMP Sumsel Naik Rp27 Ribu, Wagub Mawardi Yahya Hanya Bisa Janji Ini

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Anwar Reksowidjojo, mengatakan, kasus ini terungkap berkat banyaknya aduan masyarakat yang diterima melalui nomor bantuan polisi 081370002110 belakangan ini.

Dalam laporan itu masyarakat mengaku kerap mendapati aktivitas remaja putra dan putri usia sekolah keluar masuk kawasan hotel hampir setiap malam yang diindikasikan pelaku prostitusi.

Aktivitas mencurigakan itu mudah didapati masyarakat lantaran hotel dan penginapan di Palembang ini notabene berada di lokasi dekat pemukiman.

4. Pemilik Hotel Diringkus

Anwar menyatakan, salah satu hotel yang dilaporkan masyarakat diindikasikan menjadi tempat bisnis prostitusi tersebut berlokasi di Jalan Kol H Burlian, Kebun Bunga, Palembang.

Baca Juga:Jaga Kebersihan dan Wujudkan Ketahanan Pangan, Milenial di Sumsel Terinspirasi Figur Ganjar

Melansir ANTARA, Indikasi tersebut kemudian ditemukan benar adanya setelah personel Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melakukan penggeledahan, pada Minggu (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini