Sumsel Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit, Awasi Layanan Kesehatan

Pemprov menilai rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat.

Tasmalinda
Kamis, 17 November 2022 | 07:37 WIB
Sumsel Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit, Awasi Layanan Kesehatan
Ilustrasi rumah sakit. Sumsel bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit, Awasi Layanan Kesehatan (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Pemprov Sumsel membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat pada 86 rumah sakit.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan BPRS bertugas mengawasi aktivitas RS di Sumsel sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dan sekaligus sumber daya kesehatan sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel nomor 803/KPTS/Dinkes/2022 Tertanggal 1 November 2022.

Pemprov menilai rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat.

Rumah sakit juga harus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit.

Baca Juga:Ribuan Warga Sumsel Langgar Penggunaan Listrik PLN

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Trisnawarman mengatakan Sumsel memiliki 86 rumah sakit yang tersebar di 17 kabupaten/kota, terdiri atas 37 rumah sakit milik pemerintah, 45 rumah sakit milik swasta dan empat rumah sakit milik TNI/POLRI.

Adapun rumah sakit itu terdiri dari dua RS tipe A, 8 RS tipe B, 51 RS tipe C, 23 RS tipe D dan 2 RS tipe D Pratama.

Penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit harus sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dengan mengutamakan keselamatan pasien dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2014 tentang tentang Keanggotaan.

Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.803/KPTS/DINKES/2022 tentang Pembentukan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025.

“BPRS Provinsi merupakan unit non struktural di Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggung jawab kepada gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen,” katanya (ANTARA)

Baca Juga:Mobil Polwan di Lahat Sumsel Disambar Kereta Api, Terpental di Pintu Perlintasan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak