SuaraSumsel.id - Kapal-kapal berukuran besar makin sulit bersandar masuk ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini dikarenakan pendangkalan Sungai Musi makin meluas di pesisir muka laut Sumsel.
Kondisi pendangkalan merujuk hasil pengukuran digital pada peta Sumatera – Pantai Timur Sungai Musi, Ambang Luar hingga Pulo Karto, Palembang buatan Hidro-Oceanografi TNI Angkatan Laut, tahun 2008.
Kantor Distrik Navigasi Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan mencatat pendangkalan terparah Sungai Musi sepanjang 13 kilometer yang berada pada kawasan ambang luar, pesisir Sumsel.
Kepala Pengamatan Laut Kantor Distrik Navigasi Klas 1 Palembang Bambang Setiawan, dikonfirmasi di Palembang, Rabu, mengatakan Sungai Musi memiliki panjang alur pelayaran kapal mencapai 56,3 NM (Nautical Miles) atau 104,242 kilometer.
Baca Juga:Pabrik Miras Mansion House Oplosan di Sumsel Digerebek, Beromzet Ratusan Juta
Panjang alur Sungai Musi tersebut terhitung mulai dari ambang luar Selat Bangka hingga ke Pelabuhan Boombaru Palembang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KP-482 tahun 2016.
Dari panjang alur itu diketahui pendangkalan yang terparah berada di area wilayah Tanjung Buyut, Kabupaten Banyuasin hingga Tanjung Carat, Sungsang, Kabupaten Banyuasin yang mengarah ke Pelabuhan Boom Baru, Kota Palembang.
“Jadi di area ini panjang bentang pendangkalannya mencapai 13 kilometer, dengan ketimpangan kedalaman antara permukaan air ke dasar sungai mulai dari 20-22 meter menjadi hanya 3-2 meter saja,” kata dia.
Kondisi pendangkalan ini sudah berlangsung sejak lama dan sudah pasti terjadi itu disebabkan karena sedimentasi, mengingat area tersebut merupakan pertemuan antara arus Sungai Musi dengan arus laut Selat Bangka.
Semestinya kondisi pendangkalan ini tidak bisa dibiarkan terus menerus karena dampaknya menghambat kelancaran lalu lintas pelayaran kapal dengan segala macam kepentingannya melintasi perairan Sungai Musi.
Baca Juga:Sumsel Lamban Registrasi Cagar Budaya, Padahal Kaya Peninggalan Sejarah
“Karena dampak pendangkalan ini, kapal yang ukuran drafnya (lambung) di atas 6 meter tidak bisa melintas masuk ke Palembang. Misalnya seperti kapal PT. Pertamina, PT. Pusri yang besar draftnya sekitar 9 meter, ini kan merugikan kita karena komoditas yang diangkut untuk kebutuhan masyarakat kita sampai terhambat,” kata dia.
Melansir ANTARA, Distrik Navigasi Kelas 1 Palembang merekomendasikan ke pemerintah untuk dilakukan tindakan pengerukan di area yang mengalami pendangkalan.
“Rekomendasi pengerukan ini sudah sampai ke Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan RI," pungkasnya.