SuaraSumsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel, PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS)
Saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi atas nama Anugrah Pratama Manajer Keuangan PT SMS, Gierry HelvanManajer Teknik dan Operasional PT SMS, Irwan Septianto Staf Keuangan PT SMS, Berly Caroline Staf Keuangan PT SMS, Lismawati Staf Keuangan PT SMS, Nadia Permatasari Staf Operasional PT SMS dan M Rizky Saputra Staf Akuntansi PT SMS, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Dikonfrmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan ada tujuh saksi yang diperiksa Penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.
“Hari ini Senin (2/11/2022) ada tujuh saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK,” kata Ali Fikri melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Sumsel Terima Alokasi Obat Gagal Ginjal Akut, Gratis Untuk Pasien RSMH Palembang
Ia juga mengatakan, ketujuh saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Mako Sat Brimob Polda Sumsel.
“Jadi, kedua saksi tersebut diperiksa di Mako Sat Brimob Polda Sumsel,” ujarnya.
KPK sudah meningkatkan status kasus di tubuh BUMD Sumsel ini, namun belum menetapkan satupun tersangka atas dugaan korupsi ini.