Kekecewaan Warga Palembang Korban Banjir, Wali Kota Harnojoyo Tak Patuhi Vonis Gugatan

Wali Kota Palembang, Harnojoyo dinilai tidak memenuhi vonis sidang gugatan vaktual di PTUN.

Tasmalinda
Rabu, 02 November 2022 | 17:44 WIB
Kekecewaan Warga Palembang Korban Banjir, Wali Kota Harnojoyo Tak Patuhi Vonis Gugatan
Wali Kota Palembang, Harnojoyo tak patuhi vonis gugatan banjir [Fitria/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Warga sipil di Palembang Sumatera Selatan (sumsel) mempertanyakan kepatuhan Wali Kota Palembang Harnojoyo menjalankan vonis PTUN karena dinilai abai sekaligus lalai dalam pencegahan banjir yang berlangsung akhir tahun lalu. Hingga kekinian, Wali Kota Palembang Harnojoyo dinilai tidak menjalankan vonis gugatan tersebut.

Walhi Sumsel bersama masyarakat korban banjir mempertanyakan kepatuhan wali kota Harnojoyo atas vonis PTUN tersebut. Dalam gugatan yang dilayangkan warga sipil diputuskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Wali Kota Harnojoyo telah gagal melakukan pencegahan yang akhirnya mengakibatkan kerugian warga atas bencana banjir tersebut.

"Dalam vonis tersebut, dinyatakan jika Wali Kota Palembang lalai sekaligus abai menyebabkan banjir yang merugikan warga. Banjir besar pada 25 Desember tersebut, mengakibatkan warga Palembang merugi dan akhirnya menguggat. Gugatan dimenangkan warga," ujar Kuasa Hukum Walhi Sumsel, Rustandi kepada Suara.com.

Dia mengungkapkan setelah vonis gugatan, pihak tergugat yakni Wali Kota Harnojoyo memiliki wakytu 90 hari guna menjadi pengingat agar melaksanakan vonis gugatan banjir tersebut.

Baca Juga:Sumsel Berawan Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Siang Sampai Malam Hari

Sayangnya setelah menjadi keputusan tetap pengadilan dan memiliki kekuatan hukum (Pengadilan), Harnojoyo pun tidak menjalankannya. "Dengan kata lain Harnojoyo pun tidak menghormati hukum yang berlaku di negara ini," sambung Rustandi.

Berdasarkan putusan perkara Gugatan Tindakan Faktual Nomor: 10/GTF/2022/PTUN.PLG yang sudah memiliki keputusan hukum tetap maka Pemkot Palembang mewajibkan ke pada tergugat Wali kota Palembang menyediakan  Menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30% dari luas wilayah kota Palembang.

Selain itu, mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha sebagai pengendali banjir, menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubung dengan kolam retensi.

Banjir Palembang. Wawako Palembang punya strategi pencegahan dan pengendalian banjir [Suara.com/Welly JS]
Banjir Palembang. Wawako Palembang punya strategi pencegahan dan pengendalian banjir [Suara.com/Welly JS]

Selain itu mewajibkan Wali kota Palembang menyediakan Tempat Pengelola Sampah (TPS) yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.

Dalam hal tanggap darurat bencana mewajibkan kepada Wali Kota Palembang menyediakan Posko Bencana Banjir yang dialokasikan terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga:Pendukung Prabowo Subianto di Sumsel Makin Tergerus, Beralih Dukung Anies Baswedan

"Karena itu, agar Wali Kota Palembang melaksanakannya, jalur yang dilakukan mendorong pengadilan melaksanakan vonis paksa," terang ia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini