Keberatan Kuasa Hukum Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Tetap Diadili

Usai sidang eksepsi, persidangan kasus itu pun akan dilanjutkan ke tahapan pembuktian dan menghadirkan para saksi.

Tasmalinda
Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:08 WIB
Keberatan Kuasa Hukum Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Tetap Diadili
Ferdy Sambo tersenyum saat ditanya awak media soal isi catatan dalam buku hitam pribadinya. Ferdy Sambo tetap diadili [Suara.com/M Yasir]

SuaraSumsel.id - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini membuat mantan kadiv Propam Polri ini tetap diadili.

Usai sidang eksepsi, persidangan kasus itu pun akan dilanjutkan ke tahapan pembuktian dan menghadirkan para saksi.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel yang juga disiarkan secara langsung di kanal YouTube-nya.

Majelis hakim sebelumnya membacakan pertimbangannya terlebih dahulu, yang mana akhirnya dengan dikesampingkannya seluruh keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga:12 Mantan Kades di OI dan OKI Sumsel Tersangka Korupsi Anggaran Kemenpora Segera Disidang

Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa pada tahap pembuktian.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujar hakim.

Melansir terkini.id-jaringan Suara.com. dengan ditolaknya seluruh eksepsi terdakwa, maka pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo harus dilanjutkan.

“Menimbang bahwa oleh karena putusan ini, mengenai keberatan penasihat terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum maka perhitungan mengenai biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir memperhatikan peraturan, KUHAP serta peraturan perundangan-undangan,” kata hakim.

Baca Juga:4 BUMD Sumsel Terjerat Kasus Korupsi: Terpidana Ada Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini