Rizky Billar: Suami Tersangka KDRT, Dua Malam di Kantor Polisi Lalu Dibebaskan

Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan

Tasmalinda
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:50 WIB
Rizky Billar: Suami Tersangka KDRT, Dua Malam di Kantor Polisi Lalu Dibebaskan
Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora,. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar resmi dibebaskan Jumat malam ini (14/10/2022). Meski sudah berstatus tersangka, dia dibebaskan karena pelapor Lesti Kejora mencabut laporan KDRT tersebut.

Rizky Billar merupakan suami yang menjadi pelaku KDRT atas laporan istrinya sendiri, Lesti Kejora. Saat melapor di Polisi, Lesti Kejora pun melengkapi dengan hasil visum kekerasan fisik atas dirinya. Dalam laporannya, Lesti Kejora mengungkapkan jika ia mengalami kekerasan berupa dicekik dan dibanting oleh suaminya sendiri.

Namun laporan KDRT tersebut tetiba dicabut usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka. Proses umrah yang tengah dilalui Lesti Kejora pun dikabarkan pulang lebih awal karena keputusan polisi yang menetapkan sang suami menjadi tersangka KDRT.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan jika Rizky Billar resmi dibebaskan namun wajib lapor bagi Rizky Billar dimulai pekan depan. "Wajib lapornya nanti mulai Senin," kata  Ade Ary melansir Suara.com, Jumat (14/10/2022). "Kami harap yang bersangkutan kooperatif," imbuh Ade Ary.

Baca Juga:Rampok Sadis Menewaskan Kadus Dan Istri di Banyuasin Sumsel Berhasil Diungkap, 4 Pelaku Ditangkap

Ade Ary mengungkapkan alasan membebaskan Rizky Billar yang telah melakukan restorative justice, polisi juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora selaku korban.

Potret kebersamaan Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/ rizkybillar)
Potret kebersamaan Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/ rizkybillar)

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan," tutur Ade Ary.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022, dalam kasus KDRT. Dalam laporannya, Lesti mengaku dicekik dan dibanti Billar, gara-gara sang suami ketahuan selingkuh.

Kemudian pada 12 Oktober 2022, Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jaksel dan ditetapkan sebagai tersangka juga sempat menginap selama semalam. Pada 13 Oktober sore, Billar diumumkan ditahan.

Di hari yang sama, Lesti Kejora mencabut laporan tersebut.

Baca Juga:Sosok Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto, Ditunjuk Kapolri Isi Jabatan Kapolda Jatim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini