Hukuman Diperberat Hakim Agung, Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Kembalikan Uang Rp900 Juta

Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Tasmalinda
Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:09 WIB
Hukuman Diperberat Hakim Agung, Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Kembalikan Uang Rp900 Juta
Mantan bupati Ahmad Yani saat digedung KPK. Mantan bupati Ahmad Yani kembalikan uang Rp900 juta [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp900 juta ke kas negara. Uang ini berasal dari pembayaran denda dan cicilan uang pengganti terpidana korupsi mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Pembayaran denda dari terpidana Ahmad Yani sebesar Rp200 juta telah lunas dibayarkan; sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp2,1 miliar, sebagaimana amar putusan majelis hakim, masih tersisa Rp1,4 miliar. "Penagihan sisa uang pengganti tersebut segera akan dilakukan jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," tambah Ali.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Hujan di Sore Hari

Pada Februari 2021, KPK telah mengeksekusi Ahmad Yani ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Palembang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.

Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Melansir ANTARA, Ahmad Yani, melalui perantara mantan kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.

Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Fahlevi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari untuk mengambil peran pelaksana 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga:Puluhan Hektar Sawah di Sumsel Diserang Hama Tikus, Petani Nyaris Gagal Panen

Elfin juga telah diputus dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Berita Terkait

Pasangan bupati-wakil bupati definitif Muara Enim sebelumnya tersandung urusan hukum.

sumsel | 20:26 WIB

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi membenarkan penemuan mayat bayi laki-laki yang diperkirakan berumur satu bulan tersebut.

sumsel | 19:16 WIB

Penggali kubur menemukan bayi laki-laki di TPU Muara Enim, Sumatera Selatan.

sumatera | 18:41 WIB

Pria menjerit kepada Pemkab Muara Enim terkait lowongan pekerjaan yang tidak pernah ia dapatkan di wilayahnya sendiri.

soreang | 13:00 WIB

Warga Sumsel yang ingin mudik namun meninggalkan kendaraan bisa menitipkan di kantor Polres terdekat.

sumsel | 10:32 WIB

News

Terkini

Padahal bagi penikmat buah dengan nama latin Durio zibethinus Murr berharap bisa menikmati durian setiap waktu dan harga terjangkau.

Lifestyle | 10:39 WIB

Dengan makin beragam pindang dikenalkan, tentu Sumsel akan lebih kaya dan terkenal dengan makanan khas Pindang, pintanya.

Lifestyle | 08:45 WIB

Hasil dari pelatihan saya terapkan dan sehingga ada ide untuk memproduksi Songket khusus warna alam. Yang kemudian, saya rintis mulai 2012, ujar Meki.

Lifestyle | 06:05 WIB

Adapun dari jumlah tersebut sebanyak 46 juta ton batu bara dijual ke pasar domestik dan ekspor.

Lifestyle | 17:35 WIB

Tagline BRImo, satu Nusa, satu BRImo. Buat kamu yang tidak mau ketinggalan tren pakai Brimo untuk penuhi kebutuhan lifestylemu jadi nomor 1, ujar Nanda.

Lifestyle | 09:39 WIB

Berada di sebelah barat jantung kota Palembang ini, kawasan ini dipadati puluhan pedagang pempek yang menawarkan harga nan cukup ekonomis.

News | 08:19 WIB

Hampir di satu lorong ini, pedagang dibuatkan BRI reklame yang sama, juga pakai BRImo, rata-rata mungkin nasabah BRI lama juga, imbuh Dian.

Lifestyle | 06:15 WIB

Mbah Karto memiliki gaya hidup tersendiri yang membuatnya panjang umur.

News | 14:41 WIB

BRI tergolong yang sering dipakai. Dengan nilai transaksi perbankan hampir Rp10 juta perhari, layanan BRI sangat membantu saat ini, aku Novi.

News | 13:25 WIB

Rata-rata sudah memiliki aplikasi BRImo BRI untuk transaksi, aku Wak Tijo.

Lifestyle | 11:30 WIB

Audiensi dilakukan setelah beredarnya surat dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya

News | 09:48 WIB

Sebagai calon haji tertua asal Sumsel itu ia pun rajin ibadah shalat malam atau tahajud.

Lifestyle | 08:57 WIB

Di kampung dengan puluhan pengrajin kecil dan skala rumahan dikenalkan sistem digital perbankan yang lebih memudahkan.

News | 08:31 WIB

penangkapan karena pelaku tidak kooperatif padahal meski menjalankan wajib lapor pada Senin (22/05) lalu.

News | 18:18 WIB

Nelayan Batu Perahu berkomitmen menolak keras terhadap tambang timah di perairan Batu dan sekitarnya.

News | 14:19 WIB
Tampilkan lebih banyak