SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan Syukri Zen? Dia memukul seorang wanita yang diketahui belakangan bernama Juwita Puspita Sari.
Saat akan diagendakan sidang pada Selasa (4/10/2022), sebagai sidang perdana dugaan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Palembang tersebut, sidang belum juga berlangsung.
Kuasa hukum Altur Panjaitan selaku kuasa mediasi, yang ditunjuk oleh Syukri Zen mengatakan belum mendapatkan kepastian soal sidang tersebut. Karena hanya bersifat sebagai kuasa mediasi. Namun ia mengungkapkan sudah ada mediasi.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pihak Syukri Zen diketahui sudah memberikan konfensasi pada pihak korban Juwita Puspita Sari sebagai permohonan maaf.
Baca Juga:Palembang Kembali Hujan, Sejumlah Wilayah Sumsel Ini Diprediksi Hujan Hingga Malam Hari
“Sebagai permohonan maaf dari bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang konfensasi senilai Rp100 juta rupiah pada pihak Juwita Puspita Sari,” jelasnya.
Althur mengatakan jika pihaknya berharap kedepan dapat menjadi hal yang meringankan hukuman pada Syukrizen.
Diketahui pula jika Juwita Puspita Sari telah melakukan pencabutan laporan. Althur mengatakan jika laporan tersebut sudah dicabut oleh korban.
“Sudah ada pencabutan laporan itu, malah sudah di berikan ke pihak penyidik,” tutupnya.
Suara.com masih berusaha menghubungi korban Juwita Puspita.
Baca Juga:Tak Hanya Dikonsumsi, Nanas Prabumulih Sumsel Kini Diproduksi Tanisani Sebagai Sabun
Pada saat sidang ini viral hingga dikomentari oleh pengacara Hotman Paris, terhadap harapan agar kasus ini berlanjut ke meja hijau sebagai bentuk efek jera kepada pelaku.
Diberitakan sebelumnya telah viral peristiwa pemukulan atau penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU Palembang. Akibatnya korban mengalami luka fisik.
Kejadian ini sempat terekam netizen dan akhirnya viral di media sosial. Bahkan Hotman Paris pun membantu pihak korban agar mau melanjutkan kasusnya.