Suami Istri Anggota Polri Kompak Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi PNBP

Keduanya tidak terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp3,049 miliar di polres tersebut

Tasmalinda
Selasa, 27 September 2022 | 17:31 WIB
Suami Istri Anggota Polri Kompak Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi PNBP
Ilustrasi korupsi. Suami Istri Anggota Polri Kompak Divonis 6 Tahun Penjara [Unsplash]

SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keduanya tidak terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp3,049 miliar di polres tersebut.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada kedua terdakwa pasangan suami istri atau pasutri yang jika tidak dibayarkan maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga:Temuan Gas Baru di Pali Sumsel, Ditarget Tambah Cadangan Blok B Benuang Pertamina

Adapun kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dan jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Melansir ANTARA, tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri anggota Polri pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 itu terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.

Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu malah digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Baca Juga:BMKG: Sumsel Terasa Lebih Terik Hari Ini, Suhu Capai 33 Derajat Celcius

Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini