SuaraSumsel.id - Pembunuhan berencana ajudan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J terus menjadi sorotan publik. Meski Polri sendiri pun telah menolak vonis banding dalang pembunuhan mantan kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Meski demikian Ferdy Sambo dinilai masih terlihat percaya diri meski terlihat ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana. Pasal yang dijerat pun sangat berat yakni pasal 340 KUHP dengan hukuman ancaman mati.
Tetapi Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai Ferdy Sambo memiliki rasa kepercayaan diri dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua akibat kekuatan dari kakak asuh dan adik asuh.
"Kartun rekonstruksi itu kan Bareskrim menyatakan ada FS menembak dua kali. Tapi kan begitu rekonstruksi ditolak bahwa dia tidak menembak dan dia tidak mengatakan ada upaya kemudian meminta Bharada E untuk melakukan penembakan, bahasanya kan bukan menembak, hajar, hajar kan gitu," kata Muradi melansir batamnews.com-jaringan Suara.com, Rabu (21/9/2022).
"Saya kira kemudian muncul ada upaya dari FS ini untuk memperingan hukuman seolah-olah dia tidak mengarahkan upaya pembunuhan atau penembakan tadi. Di situ saja saya merasa, dia masih merasa confidence ada dukungan dari kakak asuh maupun adik asuh," lanjutnya.
Muradi mengatakan hanya mengingatkan adanya beking Ferdy Sambo dari kakak asuh dan adik asuh agar proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak menimbulkan perlawanan.
Meski demikian Muradi tidak menyebut siapa sosok kakak asuh dan adik asuh yang dimaksud. Namun dia menyampaikan kakak asuh tersebut berperan penting dalam karier Ferdy Sambo sampai melejit menjadi bintang dua.
"Dari mulai naik bintang satu, bintang dua, itu kan kakak asuhnya yang melakukan itu. Lumayan banyak (kakak asuh dan adik asuh), ada bintang dua, bintang satu yang aktif. Ada yang sudah pensiun ada, tapi kan nggak terlalu berpengaruh juga (terhadap perkara)," ujarnya.
"Kenapa saya warning itu, supaya tidak ada perlawanan. FS mengubah BAP tidak menembak itu bentuk perlawanan," jelasnya.
Baca Juga:Polda Sumsel: Identitas 7 Pelaku Perampokan di Jalinsum Sumsel Sudah Dikantongi
Polri pun diingatkan harus mengambil langkah sistematis terhadap orang-orang yang disebut sebagai kakak asuh dan adik asuh Ferdy Sambo.
"Paling tidak langkahnya harus sistematis, sehingga beberapa orang yang dianggap kakak asuh-adik asuh itu kemudian bisa kembali fokus pada organisasi, bukan orang per orang. Bahasanya kan bisa dimutasi dulu supaya tidak melakukan manuver untuk memperkuat perlawanan dari FS. Ya dimutasi atau di-grounded dululah 3 bulan (atau) 6 bulan. Kalau prosesnya berjalan dan terbukti tidak punya keterlibatan aktif, dikembalikan lagi ke posisi," ucapnya.
Perkara Ferdy Sambo merupakan persoalan pribadi yang diharapkan tidak merusak organisasi internal Polri.