SuaraSumsel.id - Pendakwah Gus Miftah dipoliskan oleh Firdaus Oiwobo yang mengungkapkan selaku pengacara para dukun. Firdaus tidak terima dengan pernyataan Gus Miftah yang dinilai menghina para dukun.
Tidak hanya pendakwah Gus Miftah, para dukun ini juga mempolisikan Atta Halilintar. Hal ini karena pernyataan tersebut disampaikan di Podcast yang diampu Atta Halilintar.
Mengetahui hal ini, pendakwah yang terkenal dengan gaya nyentriknya pun mengaku tidak khawatir. "Alhamdulillah sampai saat ini enggak ada (panggilan polisi). Saya pikir polisi tahu mana skala priortias," kata Gus Miftah, saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Namun bila pada akhirnya dipanggil oleh penyidik, Gus Miftah memastikan akan hadir. "Ya kalau dipanggil kita datang. Saya juga sering ke kantor polisi, tapi dalam rangka yang lain. Ada teman-teman pejabat yang ingin silaturahmi dan dengar tausiah saya," imbuh Gus Miftah.
Baca Juga:Viral Pukul PM TNI di Palembang, Anggota Biddokes Polda Sumsel Ditahan!
Menurut Gus Miftah, laporan dari seseorang bisa saja diterima, tapi bukan berarti laporan tersebut pasti dilanjutkan.
"Namun saya pikir kawan-kawan kita penyidik yang terhormat ini pasti tahu ini, apakah ini apakah memungkinkan dipanggil atau seperti apa. Kan namanya orang melaporkan bisa ditindaklanjuti atau tidak, tergantung materinya," ujar Gus Miftah.
Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Gus Miftah mengaku santai dengan laporan Firdaus Oiwobo. Melansir matamata.com - jaringan Suara.com, pemilik Pondok Pesantren Ora Aji ini pun merasa tak perlu menanggapi laporan Firdaus secara berlebihan.
"Buat saya lucu aja, enggak perlu berlebihan, engga pelu merespons berlebihan. Yang dihina siapa yang melaporkan siapa itu enggak nyambung. Jadi kalau saya sama Atta menanggapinya flat-flat saja," tutur Gus Miftah.
Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan melaporkan Gus Miftah dan Atta Halilintar ke Polres Jakarta Selatan pada 10 September 2022, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
Baca Juga:Heboh Polisi Pukul PM TNI di Palembang, Polda Sumsel: Oknum Bakal Diproses Disiplin Dan Pidana