Tindaklanjuti Keluhan Nelayan, Pemkab Bangka Tengah Tertibkan Kapal Compreng di Perairan Desa Kurau

keluhan para nelayan di Desa Kurau terkait adanya kapal compreng milik nelayan luar

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 September 2022 | 16:15 WIB
Tindaklanjuti Keluhan Nelayan, Pemkab Bangka Tengah Tertibkan Kapal Compreng di Perairan Desa Kurau
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mendengarkan keluhan nelayan terkait kapal compreng, Jumat (9/9/2022). [ANTARA/Ahmadi]

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar patroli rutin penertiban kapal compreng milik nelayan luar yang tidak memiliki izin operasi di laut daerah itu.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pemprov Babel untuk membantu menggelar patroli dan menertibkan jika memang ditemukan kapal compreng beroperasi di wilayah laut Desa Kurau," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Jumat (9/9/2022).

Bupati mengatakan itu menyikapi keluhan para nelayan di Desa Kurau terkait adanya kapal compreng milik nelayan luar yang memiliki kapasitas 30 hingga 50 gross ton dengan peralatan tangkap lebih canggih.

"Kita lakukan patroli dan dilihat sejauh mana kapal compreng ini beroperasi, jika sudah melanggar tentu dikuatirkan dapat mengganggu keamanan dan meresahkan nelayan kecil di Desa Kurau," katanya.

Baca Juga:Nelayan di Ujung Genteng Tak Melaut Gegara BBM Naik

Kasat Polairud Polres Bangka Tengah Iptu Eddy S, mengatakan pihaknya sudah mengambil inisiatif untuk menggelar patroli rutin.

"Patroli rutin ini tentu berkoordinasi dengan Ditpolair Babel dan DKP Babel untuk mengantisipasi adanya aktifitas kapal compreng di wilayah laut Bangka Tengah, tepatnya di Desa Kurau," katanya.

Pihak Polairud Bangka Tengah sebelumnya juga sudah mendapat laporan dari para nelayan terkait banyaknya kapal compreng yang beroperasi di wilayah tangkap nelayan Bangka Tengah.

"Kapal compreng secara legalitasnya memiliki izin dari kementerian terkait, namun daerah operasi harus di atas 12 mil," ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Permen Nomor 71 Tahun 2016 wilayah tangkap kapal compreng yang berkapasitas 30 GT harus di atas 12 mil.

Baca Juga:Jual Kembali Solar Subsidi untuk Nelayan, Pria di Lampung Selatan Ditangkap

"Tentu beroperasi di bawah 12 mil jelas itu salah dan harus ditertibkan, kami tindak kalau ditemukan dan diserahkan ke DKP Babel," tegasnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak