SuaraSumsel.id - Reza Pratama warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Laos bersama kekasihnya Tiara yang juga TKI sejak empat bulan terakhir.
"Anak saya bersama kekasihnya Tiara yang juga TKI ditahan pihak perusahaan yang telah membeli Reza dari agen penyalur dari Indonesia sejak empat bulan terakhir," kata orang tua Reza saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU pada Kamis (1/9/2022).
Dia mengemukakan, pertama kali sekitar empat bulan lalu Reza pamit untuk bekerja di Dubai bersama kekasihnya Tiara berdasarkan rekomendasi dari teman pacar-nya tersebut.
"Kemudian Reza diberangkatkan, namun bukan ke Dubai tapi ke Myanmar. Setelah di Myanmar anak saya dan Tiara diberangkatkan lagi ke Laos menggunakan kardus besar," katanya.
Menurut keterangan Reza kepada orang tuanya melalui sambungan telpon seluler jika dirinya bekerja di Laos sebagai operator penipuan dan investasi bodong.
Reza dipaksa bekerja tanpa bisa melihat ke luar kantornya dari pukul 13.00 sampai jam 11 malam waktu setempat.
"Jika sudah selesai bekerja langsung masuk ke kamar lantai 3 dan tidak bisa berkomunikasi dengan rekan kerja yang lain. Bahkan kalau ada yang ketahuan melanggar atau pekerjaannya tidak sesuai akan dipukuli dan ada juga yang disetrum listrik," katanya.
Semua upaya telah dilakukan Reza bersama Tiara untuk pulang ke Indonesia, mulai dari menghubungi pihak Imigrasi hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Laos guna meminta pertolongan penjemputan.
"Namun hingga empat bulan ini belum juga ada tanggapan. Bahkan pihak KBRI meminta uang Rp150 juta untuk biaya penjemputan dengan alasan KBRI tidak ada dana untuk menjemput Reza," kata dia.
Baca Juga:TKI Bunuh Diri di Jepang Dimandikan dan Disucikan Secara Islami, Besok Dipulangkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengupayakan membantu kepulangan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal OKU yang ditahan oleh perusahaan di Laos.
Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha mengatakan pihaknya telah memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bersama UKK Imigrasi serta Bagian Hukum Setda OKU untuk menanyakan kronologis penahanan warga OKU di Laos.
"DPRD dan Pemkab OKU bersama-sama akan menuntaskan masalah ini karena sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memfasilitasi pemulangan setiap tenaga kerja yang bermasalah di luar negeri," tegasnya, Jumat (2/9/2022).
Hal itu sesuai dengan Pasal 65 huruf D PP Nomor 59 tahun 2021 yang berisi, mengurus kepulangan pekerja migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi dan pekerja migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangan-nya.
Untuk itu, kata dia, DPRD OKU menunggu hasil koordinasi Disnaker untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimungkinkan seperti berkoordinasi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Provinsi Sumsel.
"Bila mungkin koordinasi akan dilakukan sampai ke Kementerian Luar Negeri. Intinya untuk mempercepat penuntasan masalah ini,” kata Yudi.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) OKU, Helmi Purnomo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti ke Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Provinsi Sumsel untuk membantu kepulangan Reza Pratama seorang warga Kabupaten OKU yang ditahan di Laos.
“Nanti setelah rapat ini kami akan kembali menanyakan lagi perkembangan lebih lanjutnya ke P3MI untuk menentukan langkah sikap," tegasnya. (ANTARA)