SuaraSumsel.id - Publik belum lama ini membahas bagan mengenai perjudian yang dipimpin Ferdy Sambo. Tidak kurang-kurang, Ferdy Sambo pun mendapatkan panggilan khusus karena memimpin misi ini, Kaisar Sambo.
Belakangan Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu bikin syasembara berhadiah. Dia akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang berani melaporkan kasus perjudian yang terjadi di sekitar tempat tinggal.
"Saat ini Polres Rejang Lebong telah menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang berani melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di sekitar tempat tinggalnya masing-masing," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan melansir ANTARA.
Kalangan masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perjudian bisa melaporkannya ke polsek atau ke Mapolres Rejang Lebong maupun melalui WA lapor pak Kapolres di nomor 081276719996 serta call center 110.
Baca Juga:Harga Telur Naik Rp32.000 Per Kilogram, Pedagang di Sumsel Mengeluh: Pembeli Sepi
Sementara itu, pengungkapan kasus perjudian dilakukan Polres Rejang Lebong dan jajaran polsek wilayah itu dalam sepekan belakangan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka diantaranya lima orang pada 21 Agustus 2022 yang terlibat judi cengkareng di Kelurahan Talang Benih Curup, kelimanya adalah AA (55), EA (50), MH (46), MA (56) dan A (42).
Keesokan harinya Senin (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB petugas gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang petani kopi berinisial Tar alias Icei (42) warga Dusun ll Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan yang kedapatan menjual togel online.
Tersangka lainnya ialah MK (53) warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan yang keseharian-nya berprofesi penjual nasi di wilayah itu. MK ditangkap karena kedapatan menjual togel daring kepada warga sekampung dengannya yaitu RP (42) yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Terbaru ialah penangkapan terhadap penjual kupon judi togel yang dilakukan secara online berinisial MT (62) warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi oleh petugas Polsek Sindang Kelingi pada 27 Agustus 2022.
Atas perbuatannya para pelaku tindak perjudian ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 303 KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.
Baca Juga:Mesin ATM Bank Sumsel Babel Dikeluhkan Anggota Dewan: Sering Macet