SuaraSumsel.id - Teddy Pardiyana, suami almarhumah Lina Jubaeda, ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan atas laporan Rizky Febian.
Penetapan tersangka Teddy Pardiyana oleh penyidik Polda Jawa Barat ini dibenarkan pengacaranya Wati Tresnawati
"Kemarin Senin (22/8/2022) saya mendampingi Pak Teddy di Polda Jabar, untuk menjalani BAP sebagai tersangka," kata Wati saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (27/8/2022) malam dikutip dari Suara.com.
Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana dengan tuduhan penggelapan terkait aset ibunya, almarhumah Lina Jubaeda, yang merupakan istri Teddy, ke Polda Jabar pada Maret 2021.
Baca Juga:Teddy Pardiyana Jadi Tersangka dalam Kasus Penggelapan yang Dilaporkan Rizky Febian
Kemudian naik sidik pada Juni 2021 dan Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.
Saat membuat laporan, Rizky Febian mempertanyakan soal uang Rp 5 miliar, kos-kosan, dan sebuah mobil Toyota Kijang Inova seharga Rp 120 juta. Namun menurut Wati, yang berjalan dalam kasus ini hanya soal mobil Kijang Inova.
"Jadi kemarin waktu LP (laporan) itu ada dugaan penggelapan aset dan uang Rp5 miliar. Tapi panggilan hanya untuk kasus Kijang Inova. Karena soal uang Rp5 M dan kos-kosan itu tidak ada buktinya," ujar Wati.
Selain tudingan kos-kosan dan uang Rp5 miliar yang tidak terbukti, Wati juga mengaku ragu soal tudingan penggelapan mobil Kijang Inova.
"Rp5 M, kosan tidak ada buktinya. Kijang Inova itu pun kami masih meragukan terkait bukti permulaan yang cukup. Karena apa, karena Kijang Inova itu atas nama almarhumah. Jadi ketika almarhumah meninggal, Pak Teddy menjual untuk membayar utang almarhumah," imbuh Wati.
Baca Juga:Gelapkan Uang Rp70 Juta, Wanita 40 Tahun Dilaporkan BPR ke Polres Bantul