Akui Memukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Terancam Penjara 5 Tahun

Setelah video itu viraldi media sosial beberapa hari terakhir, tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Tasmalinda
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:31 WIB
Akui Memukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Terancam Penjara 5 Tahun
Anggota DPRD Palembang Syukri Zen menjalani pemeriksaan di Polrestabes [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan anggota DPRD kota Palembang Syukri Zen sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan pelaku ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8).

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," katanya kepada awak media.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu (24/8) malam.

Baca Juga:Promosikan Situs Judi Online, Dua YouTuber di Sumsel Ditangkap

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.

Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.

Anggota DPRD Palembang Syukri Zen jalani pemeriksaan [Sumselupdate.com]
Anggota DPRD Palembang Syukri Zen jalani pemeriksaan [Sumselupdate.com]

Melansir ANTARA, tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Baca Juga:Giliran Judi Online di Sumsel Digerebek, 9 Orang Marketing Judi di Lubuklinggau Ditangkap

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini