Tersangka Pencucian Uang, Menteri Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Zulpan mengatakan penangkapan Indra Fauzi merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Lampung.

Tasmalinda
Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:38 WIB
Tersangka Pencucian Uang, Menteri Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
Jalan menuju rumah Amir Khilafatul Muslimin Lampung Timur. Foto di ambil sebelum atribut diturunkan.[Suara.com/Agus Susanto]

SuaraSumsel.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Indra Fauzi yang merupakan Menteri Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung, Rabu karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Indra Fauzi secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.

"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Pemerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Zulpan  mengatakan penangkapan Indra Fauzi merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Lampung.

Baca Juga:Bukan Tiga Kali Lipat, Segini Kenaikan Harga Mi Instan di Sumsel

Saat diperiksa di Polda Lampung, Rabu  sekitar pukul 17.30 WIB, Indra Fauzi  disodori surat penangkapan sehingga langsung dibawa menuju ke Polda Metro Jaya, ujar Zulpan.

Melansir ANTARA, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan dana zakat yang terkumpul itu digunakan oleh organisasi Khilafatul Muslimin untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.

Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga. [Antara]
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga. [Antara]

"Pengunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Zulpan.

Dalam kasus ini, tersangka Indra Fauzi dikenakan Pasal 59 Ayat (4) huruf c Juncto Pasal 82 A Ayat (2) Undang-Unsang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:Cuaca Sumsel, Kamis 11 Agustus 2022: Potensi Hujan Lebat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini