SuaraSumsel.id - Sejumlah barang milik mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diserahkan pihak kepolisian kepada pihak keluarga. Pihak keluarga pun membenarkan hal tersebut.
Sejumlah barang di antaranya sepatu dan baju. Selain barang itu, beberapa barang lain dijadikan alat bukti pihak penyidik, hingga nantinya dihadirkan di persidangan.
"Sudah ada yang dikembalikan seperti baju dan sepatu. Namun masih ada yang belum diserahkan," kata Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua melansir metrojambi.com-jaringan Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Samuel menyebutkan, barang-barang anaknya yang belum diserahkan seperti tiga unit HP, dompet beserta isinya, dan laptop. "Ada kabar dari polisi, HP sebagai barang bukti nanti di persidangan," ujar Samuel.
Baca Juga:Cuaca Sumsel, Kamis 11 Agustus 2022: Potensi Hujan Lebat
Samuel juga mengatakan barang-barang lainnya milik Brigadir Yosua kemungkinan baru akan diserahkan setelah persidangan.
"Soal barang bukti mungkin nanti habis persidangan lah, kalau laptop belum kami komunikasikan tetapi sudah kita sampaikan kepada pengacara kita apa saja barang di sana," ujarnya.
Pihak keluarga pun meminta agar Polri memulihkan nama Brigadir J usai menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat kematian Brigadir J di rumah dinas propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob. "Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:Penampakan Dua Rumah Mewah Milik Pelaku Hacker di Lubuklinggau Sumsel, Ada Kolam Renang Private