Setelah Bharada E Ditahan Tetiba Kuasa Hukum Tarik Diri, Ada Apa?

Pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tanpa bersedia mengulas penyebabnya lebih detail.

Tasmalinda
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 18:34 WIB
Setelah Bharada E Ditahan Tetiba Kuasa Hukum Tarik Diri, Ada Apa?
Bharada E terduga penembak Brigadir J akhirnya memenuhi panggilan Komnas HAM. [Suara.com/Yaumal]

SuaraSumsel.id - Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. Namun diketahui jika kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga dan rekan malah mundur.

Andreas menyampaikan hal tersebut saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas melansir Suara.com.

Dia hanya mengatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tanpa bersedia mengulas penyebabnya lebih detail.

Baca Juga:Sumsel di Akhir Pekan: Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," sambung dia.

Tim Forensik Sebut Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Baru Bisa Diketahui 4-8 Pekan Rizki Nurmansyah Rabu, 27 Juli 2022 | 19:42 WIB Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]
Tim Forensik Sebut Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Baru Bisa Diketahui 4-8 Pekan Rizki Nurmansyah Rabu, 27 Juli 2022 | 19:42 WIB Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

Penetapan tersangka Brigadir E merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Melansir Suara.com, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

Baca Juga:Saat Pempek Dan Kopi Sumsel Dipromosikan di Jantung Pariwisata

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini