Lalu tersangka Sanudin alias Udin, 22 tahun, warga Dusun I, Kelurahan Megang sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan. Dan terakhir tersangka Beni Setiawan, warga Jalan Lawu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Romi menjelaskan ketiga tersangka merupakan mucikari. Mereka mencari anak dibawah umur dan adapula yang berpena mencari pelanggan atau pria hidung belang.
"Anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai sex komersial dengan modus diiming-imingi uang Rp300 ribu per anak. Setelah itu korban dikasih obat KB biar tidak hamil," ujarnya.
Polisi pun mengamankan HP dan tisu magic. Menurut Kapolres, para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Sejak Pandemi Permintaan Darah di Palembang Naik, Rata-Rata 2.000 Kantong Per Bulan
"Jadi untuk pasal yang kita terapkan kepada para tersangja yaitu pasal 83 junto pasal 76F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 297 KUHP dan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP," terang dia.
Kontributor: Malik