SuaraSumsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2021.
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan terdapat temuan-temuan yang telah ditindaklanjuti Kemensos mengenai ketidaktepatan sasaran penerima bansos yang dikucurkan senilai Rp120 triliun, sehingga telah dilakukan perbaikan data.
Dari hasil pemeriksaan, Kementerian Sosial sudah memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) setiap bulannya, sehingga otomatis mengurangi penyimpangan terhadap pemberian bansos.
"BPK menilai Kemensos mendapatkan apresiasi dan kita berikan WTP, karena hanya 2,5 persen penyimpangan dari Rp120 triliun yang ada di Kemensos," ujar Achsanul.
Baca Juga:Kementerian Sosial Diminta Jawab Temuan BPK tentang Laporan Keuangan
Kemensos, menurut Achsanul, telah bekerja keras menyelesaikan administrasi untuk penilaian BPK, juga melakukan pengujian di lapangan pada enam provinsi dan 58 kabupaten/kota.
Temuan-temuan BPK yang telah dijawab Kemensos juga di antaranya adalah data aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bansos, termasuk pada perorangan yang terdaftar di administrasi hukum umum (AHU), dalam hal ini menjadi pengurus perusahaan.
Data-data tersebut sudah dibekukan, dan dipastikan pada tahun depan tidak akan menerima bansos.
Dari Rp6 triliun temuan BPK atas indikasi penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, sebesar Rp5,4 triliun sudah diselesaikan Kemensos.
"Artinya sudah kita uji dan pertanggungjawabannya sudah selesai," ujar Achsanul.
Baca Juga:Buntut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, Mensos Risma Bentuk Satgas Awasi Lembaga Filantropi
Selain itu, Kemensos juga telah berhasil meminta Bank Himbara mengembalikan anggaran senilai Rp1,1 triliun ke rekening negara. Dalam upaya tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini berkirim surat ke bank-bank Himbara.
Per Juni 2022, atas surat yang dilayangkan Mensos Risma, Himbara telah menyetorkan ke kas negara anggaran bansos sebesar hampir Rp900 miliar.
"Hari ini sudah balik Rp900 miliar atau Rp800 sekian miliar, masih ada Rp100 miliar lagi yang harus dikembalikan oleh Himbara. Artinya sudah balik ke kas negara, artinya bu menteri kirim surat ke himbara, diselesaikan ke BPK, kemudian BPK monitor masuknya uang itu, kemudian mereka lapor ke kita," kata Achsanul.
Tanggapan Risma
Kementerian Sosial (Kemensos) diminta menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Laporan Keuangan Kemensos TA 2021 dalam 60 hari ke depan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan terhadap temuan itu akan dijawab dengan menggunakan empat parameter guna memadankan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan empat parameter tersebut adalah nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening bank, ID semesta, dan data salur.
“Karena memang kalau dengan NIK saja tidak bisa, kita cari lah dengan data itu,” ujar Mensos Risma.
Temuan-temuan oleh BPK, menurut Mensos Risma merupakan kejadian akumulatif dari tahun-tahun sebelum dirinya menjabat.
Namun Mensos Risma mengatakan temuan riilnya dari Laporan Keuangan TA 2021 yakni pada bantuan sosial COVID-19 senilai Rp5,9 triliun tahun 2020.
Adapun dari temuan seolah-olah PM (penerima manfaat) itu tidak ada penerimanya.
“Saat itu tahun 2020 itu bukan padan dengan NIK. Belum padan, sehingga kita mencarinya dengan empat parameter,” kata Mensos Risma.
Setelah ia menjabat sebagai Menteri Sosial, barulah dibuat kebijakan untuk membuat pembetulan menggunakan DTKS bulan Oktober 2020, yang ditindaklanjuti dengan disahkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial pada April 2021. (ANTARA)