Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis Lalai Antisipasi Banjir, Hakim PTUN Wajibkan Pemkot Lakukan Ini

Wali Kota Palembang, Harnojoyo divonis lalai antisipasi banjir sehingga mengakibatkan kerugian bagi warganya.

Tasmalinda
Jum'at, 22 Juli 2022 | 07:56 WIB
Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis Lalai Antisipasi Banjir, Hakim PTUN Wajibkan Pemkot Lakukan Ini
Wali Kota Harnojoyo divonis gagal antisipasi banjir Palembang. [Fitria/Suara.com]
Banjir Palembang. Wawako Palembang punya strategi pencegahan dan pengendalian banjir [Suara.com/Welly JS]
Banjir Palembang. Wawako Palembang punya strategi pencegahan dan pengendalian banjir [Suara.com/Welly JS]

"Menyediakan tempat pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir," ujar Yuliusman melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Kota Palembang, yakni menyediakan ‘posko bencana banjir’ di lokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana dalam tanggap darurat bencana.

Membayar ganti rugi kepada tiga penggugat masing-masing Rp5 juta. Tergugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp264.000.

“Setelah ini, kami akan serahkan lampiran ini ke DPRD Sumsel sebagai wakil rakyat untuk ikut mengawasi. Termasuk juga kami berharap dari keputusan ini publik harus mengawal dan melihat sejauh mana respon dari keputusan pengadilan ini,” katanya.
 

Baca Juga:Warga Sipil Menangkan Gugatan Banjir Palembang, Wali Kota Harnojoyo Dinyatakan Lalai Antisipasi Banjir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini