SuaraSumsel.id - Kasus dugaan dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan sampai pada sidang keputusan atau vonis. Mantan Kandiskes kota Prabumulih, Happy Tedjo Tjahyono divonis 22 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy Tarigan, SH, MH menjelaskan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 Juta subsider 6 bulan,” kata Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp1,9 juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.
Baca Juga:Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
Efrata Happy Tarigan mengatakan, sebagai pertimbangan, hal-hal memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.
Adapun meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.