SuaraSumsel.id - Arman Hanis, pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mendatangi Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Kedatangan pengacara istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo ke Dewan Pers untuk melakukan konsultasi.
"Ini sifatnya konsultasi dulu," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yudi Hendriana kepada wartawan, di Gedung Dewan Pers Lantai 7 dikutip dari ANTARA.
Yudi Hendriana menjelaskan bahwa pertemuan berlangsung tertutup dan bersifat konsultasi. Meskipun tertutup, hasil pertemuan akan disampaikan kepada publik usai pertemuan berlangsung.
Berdasarkan pantauan, Arman Hanis bersama tim advokat tiba di Gedung Dewan Pers pada pukul 10.22 WIB.
Minta Pers Sesuai Kaidah Jurnalistik
Arman Hanis selaku kuasa hukum P, istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo meminta Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada media massa untuk tidak membuat berita yang mengandung spekulasi di tengah masyarakat terkait kasus polisi tembak polisi. Terlebih, Arman menyebut kalau P menjadi terduga korban pelecehan seksual.
Itu disampaikan Arman saat mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
"Hari ini kami sudah berkonsultasi, nanti ada beberapa hal kami minta untuk memohon dengan sangat, Dewan Pers untuk dapat mengeluarkan imbauan terhadap berita-berita yang ada sambil kita menunggu hasil tim yang dibentuk bapak Kapolri," kata Arman usai bertemu dengan pimpinan Dewan Pers.
Baca Juga:Pengacara Istri Ferdy Sambo ke Gedung Dewan Pers untuk Konsultasi
Arman mengklaim sudah melihat pemberitaan kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang diduga ditembak sesama anggota polisi, yaitu Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo. Menurutnya, beragam pemberitaan yang muncul sejak beberapa hari lalu itu membuat opini publik kian berkembang.
Ia berharap ke depannya para jurnalis bisa bekerja sesuai dengan kaidah jurnalistik.
"Yang semakin hari, yang semakin kami lihat berkembang isunya, semakin berkembang opininya. Sehingga kami meminta arahan atau berkonsultasi mengani hal-hal tersebut ke Dewan Pers sehingga tetap pada jalur koridor kode etik jurnalistik," ujarnya.
Selain itu, Arman juga meminta supaya awak media menyembunyikan identitas kliennya saat membuat berita. Sebab menurutnya, P dalam kasus ini merupakan terduga korban pelecehan seksual.
"Kami sampaikan juga di Dewan Pers berdasarkan pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, pers dilarang menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila," tuturnya.
"Kami benar-benar, kami selaku kuasa hukum korban berharap empati dari rekan-rekan media, sangat berharap empati sambil sama-sama kita menunggu hasil penyelidikan tim yang dibentuk oleh Bapak kapolri, itu harapan kami sebagai pihak yang mewakili keluarga," ujarnya.
Arman juga mengingatkan bahwa kliennya memiliki tiga anak. Ia khawatir dengan masifnya pemberitaan soal kasus polisi tembak polisi akan berdampak terhadap psikologi mereka.
"Bagaimana pun keluarga mempunyai anak tiga, orang yang masih berusia muda dan ini yang menimbulkan dampak luar biasa apa bila teman-teman pers tidak menggunakan kode etik jurnalistik."
Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Kedua anggota tersebut adalah Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri, dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Pol Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Disebutkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Kapolri telah membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada Selasa (12/7/2022).
Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. (ANTARA)