SuaraSumsel.id - Puluhan sopir truk pengangkut sawit dan batu bara di Provinsi Bengkulu mendatangi Kantor PT Pertamina Pulau Baai Kantor Cabang Bengkulu mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang truk angkutan tertentu membeli BBM solar bersubsidi.
Salah satu sopir truk, Abuy, di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa aturan tersebut sangat memberatkan mereka para sopir truk milik pribadi yang menawarkan jasa angkut.
"Kami ingin mempertanyakan karena minyak itu masih ada, masih digunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti mobil boks dan mobil pribadi," kata Abuy.
Dengan masih dilayaninya pembelian solar bersubsidi bagi mobil boks dan mobil pribadi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terutama bagi mereka para sopir truk pribadi.
Baca Juga:Di Sumsel Sejumlah Bahan Pokok Mengalami Kenaikan Menjelang Idul Adha
Ia dan teman-temannya yang lain bekerja secara individu hanya mendapatkan uang dari jasa pengangkutan tandan buah segar (TBS) sawit ataupun batuan mineral lainnya.
Hal senada juga disampaikan oleh sopir truk yang lainnya bahwa untuk mobil boks banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk pengangkutan produk mereka.
"Jika pemerintah mau menghapus biosolar, silakan hapus kami tidak masalah, silakan keluarkan dexlite sebanyak-banyaknya, tapi kami minta harga ongkos juga akan naik semua," ujar Dodi.
Menurut dia, sopir truk merupakan ujung tombak untuk mendistribusikan kebutuhan kepada masyarakat dan jika tetap dilarang akan berdampak terhadap kebutuhan sehari-hari.
Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui Fuel Terminal BBM Pulau Baai Provinsi Bengkulu menerima dengan baik kunjungan dari sopir truk batu bara yang menyampaikan aspirasinya pada Senin (11/7) pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:Tak Terima Ibu Ditembak, Anak di Sumsel Habisi Nyawa Ayah Tiri Sampai Dikubur di Kebun Karet
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menerima dengan baik aspirasi dan mendengar masukkan dari para supir truk. Dalam pertemuan ini kita telah menjelaskan bahwa Pertamina hanya menjalankan isi surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM jenis JBT,” Jelas Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.