Berkas Perkara Doni Salmanan Dinyatakan Lengkap, Pelimpahan Tahap 2 Direncanakan Pekan Depan

berkas perkara tersangka Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 01 Juli 2022 | 09:14 WIB
Berkas Perkara Doni Salmanan Dinyatakan Lengkap, Pelimpahan Tahap 2 Direncanakan Pekan Depan
Ilustrasi Doni Salmanan. Berkas perkara Doni Salmanan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. [instagram.com/lambe_turah]

Tersangka Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik menyita aset Doni Salmanan, terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Selain itu, polisi juga menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex, serta 27 dokumen yakni sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.

Baca Juga:Baru Ada Satu Tersangka dalam Kasus Investasi Quotex, Doni Salmanan Pelaku Utama?

Tersangka Doni Salmanan itu juga diketahui membagi-bagikan uang dugaan hasil kejahatan itu kepada sejumlah publik figur yang telah diperiksa polisi, antara lain Rizky Febian, Rizky Billar, Lesti Kejora, Arief Muhammad, Reza Arab, Atta Halilintar, dan Alffy Rev.

Bisnis sebagai affiliator aplikasi Quotex itu memungkinkan Doni Salmanan mendapat keuntungan hingga 80 persen jika anggota yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini