SuaraSumsel.id - Pemerintah mengumumkan mengharuskan aplikasi PeduliLindungi atau NIK jika ingin membeli minyak goreng curah murah seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Penerapan kebijakan ini segera disosialisasikan. Bagaimana cara masyarakat mendapatkan minyak goreng curah murah dengan syarat harga Rp14.000 per liter atau 15.500 per kilogram.
Kebijakan membeli minyak goreng murah curah ini ditujukan guna mengawasi distribusi hingga pembelian minyak goreng dengan menggunakan PeduliLindungi.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang terjadi di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Baca Juga:Disewa Habisi Nyawa Pesaing Bisnis, Komplotan Pembunuh Bayaran di Sumsel Ditangkap
Hal ini dilatarbelakangi dengan agar Pemerintah memberikan kepastian akan tersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi nantinya diharapkan membantu pemerintah demi tercapainya minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) usai subsidi minyak goreng dicabut dan diganti dengan penerapan
Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO).
Aplikasi PeduliLindungi juga terintegrasi dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang
dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian/Lembaga lain sebagai hubungan dari tata kelolasawit yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Aplikasi PeduliLindungi sudah terbukti efektif saat pemberlakuan PPKM di seluruh Indonesia. Lewat aplikasi tersebut, vaksinasi dan mobilitas setiap orang terpantau secara akurat dan real time.
Dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian MGCR diharapkan jalur distribusi minyak goreng ke depannya bisa menjadi lebih teratur dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Baca Juga:Kenalkan Ganjar ke Anak Muda, Ribuan Milenial di Sumsel Gelar GMC Fun Fest
Bagaimana caranya memperoleh minyak goreng murah curah tersebut.
- Ke toko toko pengecer yang menjual MGCR
- Scan QR Code yang ada di pengecer
- Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda
- Jika hijau Anda bisa membeli MGCR.
- Sementara waktu pembelian MGCR dibatasi maksimal 10kg per NIK per hari
- Perlihatkanhasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda
- Jika berwarna merah Anda tidak bisa membeli MGCR.
Bagaimana jika belum memiliki aplikasi peduliLindungi, maka pembeli bisa mengajukan NIK berdasarkan kartu identitas yang dimiliki.