SuaraSumsel.id - Pemeritah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau NIK saat membeli minyak goreng curah murah, seharga Rp 14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Kewajiban ini dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah melindungi konsumsen sekaligus hilir perkebunan sawit.
Di media sosialnya, Menteri Luhut menerangkan bagaimana Pemerintah mengatur kebijakan minyak goreng agar distribusi tepat sasaran.
Ia menjelasakan bagaimana Pemerintah merasa perlu terus melakukan evaluasi permasalahan minyak goreng yang sedang dihadapi dunia yang memicu kenaikan berbagai harga komoditas lainnya.
"Untuk itu, saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga migor ini, utamanya soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen," ujar Luhut.
Baca Juga:Gelar GMC Fun Fest, Kenalkan Ganjar Pranowo Pada Kalangan Milenial di Sumsel
Dengan tujuan agar tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat lebih akuntabel dan bisa terpantau maka dimulai memperbaiki tata kelola.
"Supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen, Pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita," sambung Luhut.
Pemerintah juga melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," papar Luhut di media sosial.
Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:Sumsel Sepekan: Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi dan 4 Berita Menarik Lainnya
"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut..
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil.
"Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," sambung Luhut.
Meski Luhut menjelaskan soal bagaimana upaya agar distribusi minyak goreng tepat sasaran, namun banyak juga netizen yang kemudian mengaitkan dengan soal harga tandan buah sawit yang terus anjlok.
"Harga TBS pak tolong," ujar netizen lisarandrea
"Pak @luhut.pandjaitan, harga tbs di penampung buah rp. 500/kg. Pupuk non subsidi dan herbisida naek 300%. Tolong diprioritaskan perbaikan harga tbs nya Pak. Makasih," ujar sianturi.jhonny