Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Alex Noerdin Banding

Yang mulia para hakim, tentu saja saya tidak setuju keputusan ini dan saya nyatakan banding, tegas Alex

Tasmalinda
Rabu, 15 Juni 2022 | 22:04 WIB
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Alex Noerdin Banding
Sidang mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan tipikor Palembang. Alex Noerdin banding atas vonis 12 tahun [ANTARA]

Penyidikan kasus jual beli gas bumi yang dilakukan BUMD PDPDE Sumatera Selatan berlangsung selama sembilan  tahun yakni  2010-2019. Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka juga bersama tersangka lainnya, Muddai Madang.

Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Alex Noerdin
Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH. Di kasus korupsi masjid Sriwijaya, berdasarkan hasil pemeriksaanya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar guna membangun masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. 

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.

Baca Juga:Tak Penuhi Panggilan Penyidik Dan Jadi DPO, Mantan Bendahara Setwan Pali Ditangkap di Rumah Saudara


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini