SuaraSumsel.id - Puluhan buruh di Sumatera Selatan atau Sumsel menggelar demonstrasi, Rabu (15/6/2022) pagi. Mereka menggelar konvoi sekaligus berdemonstrasi di kantor Gubernur Sumsel, Herman Deru di Palembang, Sumsel.
Di PN Palembang, para buruh menuntut agar gugatan mengenai Upah Minimum Regional (UMR) dapat diputuskan berdasarkan keadilan. Para buruh sebelumnya memang menggugat SK UMR Gubernur Sumsel Herman Deru pada tahun 2022 yang tidak menaikan UMP Sumsel.
"Di PN, kami menggugat UMR tahun ini yang di SK Gubernur Sumsel tidak mengalami kenaikan. Kami menuntut agar PN Palembang memutus gugatan tersebut secara adil," ujar Korak Aksi, Eric Davastian kepada awak media.
Selain itu, menuntut pembatalan SK Gubernur Pemprov Sumsel mengenai UMP Sumsel dan kabupaten kota/kabupaten di Sumsel.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diguyur Hujan Intensitas Ringan
"Buruh pun menuntut pembatalan SK Gubernur Sumsel Herman Deru tersebut," tegas ia.
Dengan adanya pembatalan tersebut, para buruh juga menuntut penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel mengenai kenaikan UMP se - Sumatera Selatan.
"Tuntutan kami lima, menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Sedangkan menuntut Pencabutan Undang-undang nomor: 11 tahun 2020 tantang Cipta Kerja beserta aturan pelaksana turunannya," sambung ia.
Para buruh pun menghendaki pemerintah daerah melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU- XVIII/2020, Tanggal: 25 November 2021.
"Dengan perubahan SK UMP, maka buruh pun menuntut kenaikan buruh guna memenuhi kebutuhan standar buruh," terang ia.
Baca Juga:Hewan Layak Kurban, Sumsel Wajibkan Surat Keterangan Sehat Hewan
Sampai Rabu (15/6/2022), siang aksi buruh di Palembang masih berlangsung kantor Sumsel Gubernur Herman Deru. Sementara Gubernur Herman Deru tidak berada di kantor.